Indra Kenz Beri Ibunda Rp1 Miliar untuk Kebutuhan Sehari-hari, Bareskrim Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 02 April 2022 - 16:49 WIB
loading...
Indra Kenz Beri Ibunda...
Indra Kenz dikabarkan memberikan ibunda yang berinisial S uang sebesar Rp1 miliar. Hal tersebut diungkapkan S saat menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim. Foto/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Indra Kenz dikabarkan memberikan ibunda yang berinisial S uang sebesar Rp1 miliar. Hal tersebut diungkapkan S saat menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim .

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan dalam kasus investasi bodong yang menjerat Indra, S diperiksa sebagai saksi dan dicecar 20 pertanyaan.

"Pemeriksaan sebagai saksi terkait aliran dana sekitar Rp1 M dari saudara IK," kata Gatot pada Jumat, 1 April 2022.

"Pukul 12.00 WIB menjalani pemeriksaan dan selesai pemeriksaan pada pukul 18.00 WIB," sambungnya.


Kepada penyidik, S mengaku menerima uang sebesar Rp1 miliar. Berdasarkan penuturan S, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berobat.

"Menurut keterangan saudari S bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan berobat dan untuk keperluan sehari-hari," jelas Gatot.

Sebagaimana diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Pemilik nama asli Indra Kesuma itu dijerat dengan pasal berlapis.

Adapun pasal tersebut Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1804 seconds (0.1#10.140)